berita69.org, Jakarta - Terdakwa Hasto Kristiyanto kelar menjalani sidang tuntutan terkait kasus menghulurkan duit pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
Jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
Di luar ruang sidang, Hasto sempat mengepalkan tangannya ke atas dan ikut meneriakkan kata merdeka.
Tidak ketinggalan salam metal khas PDIP.
Baca Juga
- Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Hasto, Ulas Perbuatan Halangi Penyidikan Harun Masiku
- Dengarkan Tuntutan Jaksa, Kubu Hasto: Rekayasa dan Pesanan Perpolitikan
- Hasto Kristiyanto Dituntut Penjara 7 Tahun dan Denda Rp600 Juta
“Merdeka, merdeka, merdeka,” tutur Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Advertisement
Hasto sendiri mengaku telah memperkirakan tuntutan jaksa terhadapnya.
Dia meminta seluruh kader PDIP untuk tetap tenang.
“Jadi kita sudah mendengarkan bahwa saya dituntut 7 tahun dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” jelas dia.
Dia menyebut, sikap politiknya untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, hak kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan, berujung pada kriminalisasi.
“Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak,” ungkapnya.