berita69.org, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pengajaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal strata satu (S-1).
Permohonan ini diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga
- Puan Maharani: Keputusan MK Soal Pemisahan Pemilu Tidak Sesuai UUD
- LMKN Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Hak Cipta yang Diajukan Ariel Dkk
- Gugatan Judicial Review di MK Meningkat, Buka Ruang Belajar Advokat Muda
Dalam perkara ini, para pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Advertisement
Pasal tersebut menyatakan bahwa “Persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, pengajaran menengah kejuruan, madrasah aliah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”
Dalam permohonannya, Hanter dan Horison meminta agar Mahkamah memberikan pemaknaan baru dalam ketentuan norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu dengan menambahkan frasa "berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat.”
Menurut Mahkamah, pemaknaan baru yang dimohonkan para pemohon justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga tanah air yang akan diajukan oleh partai politik global atau gabungan partai politik dalam negeri peserta pemilu sebagai capres dan cawapres.