MK Siap Terima Permohonan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ini Jadwalnya - Pemilu berita69.org

MK Siap Terima Permohonan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ini Jadwalnya - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
MK Siap Terima Permohonan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ini Jadwalnya - Pemilu berita69.org

2024-11-29 00:00:00
Terkait jadwal dan waktu jalannya sidang permohonan persilihan hasil pemilihan kepala daerah, Fajar mempersilakan publik mengakses langsung ke situs resmi MK dan membaca peraturan MK (PMK) nomor 4 tahun 2024.

berita69.org, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan, MK sudah siap memerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Menurut dia, sejak resmi terbentuknya tim gugus tugas kemarin, sejak hari itu juga MK sudah siap.

“Sudah (MK) standby, karena kita mulai gugus tugas 28 November artinya dari hari itu kita sudah siap bila ada permohonan masuk,” kata Fajar kepada awak media, Jumat (29/11/2024).

BACA JUGA: Fungsi Lembaga Yudikatif dan Perannya dalam Sistem Ketatanegaraan
BACA JUGA: MK Kabulkan Gugatan Buruh soal UU Cipta Kerja, Pemilik usaha Bilang Begini

Baca Juga

  • Pengertian Yudikatif, Fungsi, dan Penerapannya di Indonesia yang Menarik Dipelajari
  • Kenaikan Upah Minimum Bakal Dibagi 2 Kategori, Seperti Apa?
  • Perdebatan Usai, MK Putuskan Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan

Fajar meluruskan, istilah terkait bukan disebut pembukaan pendaftaran namun lebih tepat penerimaan permohonan.

“Jadi bukan istilahnya membuka pendaftaran, jadi yang tepat istilahnya MK sudah siap menerima permohonan,” jelas dia. 

Terkait jadwal dan waktu jalannya sidang permohonan persilihan hasil pemilihan kepala daerah, Fajar mempersilakan publik mengakses langsung ke situs resmi MK dan membaca peraturan MK (PMK) nomor 4 tahun 2024.

“Detilnya cek di PMK 4/2024, silakan diakses di mkri.id,” dia menandasi.

Sebagai informasi, sejak pemungutan suara 27 November 2024 berakhir maka KPU langsung melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara yang berlangsung hingga 15 Desember 2024 dan diumumkan 16 Desember 2024. 

MK memberikan waktu kepda pemohon untuk mendaftarkan permohonan paling maksimal tiga hari pasca pengumuman resmi diumumkan.

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu