berita69.org, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri (wamen) melakukan rangkap jabatan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (28/8), mengatakan tenggang waktu tersebut diberikan untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
- MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Harus Fokus Urus Kementerian
- Hari Ini, MK Putuskan Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Permohonan Penyakit Kronis sebagai Ragam Disabilitas Masuki Babak Kedua di Mahkamah Konstitusi
“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut.
Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Advertisement
Menurut Mahkamah, waktu dua tahun itu cukup untuk melakukan perubahan terhadap posisi yang selama ini diduduki oleh wakil menteri.
“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan domisili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Enny.