berita69.org, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kabar ini menjadi angin segar bagi banyak pihak.
Kubu Mantan Gubernur Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan menyambut baik putusan MK tersebut.
Putusan MK yang menghapus ambang batas presidential threshold dinilai menjadi harapan baru bagi rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin.
Baca Juga
- Ahok dan Anies Siapkan Kejutan, Ini Kata PDIP
- Kala Ahok dan Anies Rayakan Malam Tahun Baru Kumpul Bareng di Balai Kota Jakarta
- Anies, Ahok, Foke hingga Pramono Tulis Harapan untuk Jakarta Jelang HUT ke-500, Ini Isinya
"Kita menyambuat baik putusan MK tersebut.
Inilah yang menjadi harapan rakyat selama ini.
Sehingga putusan ini menjadi kado tahun baru dari Majelis Hakim MK," kata Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid kepada berita69.org, Jumat (3/1/2025).
Advertisement
Menurut Sahrin, putusan MK menghapus presidential threshold bisa memperbaiki kualitas demokrasi.
Pasalnya, kata dia ambang batas selama membatasi akses rakyat untuk mencalonkan diri serta membatasi akses rakyat memperoleh pemimpin bangsa yang lebih baik.
"MK telah meminimalisir cengkraman kartel politik strategis dan oligarki bagi Pilpres kita di masa depan," kata dia.
Sahrin menyebut, dengan tak adanya ambang batas, maka peluang kepemimpinan bangsa akan tumbuh dan berkembang menjangkau seluruh kesempatan anak bangsa yang memiliki kualitas.
"Sistem pilpres yang demokratis harus didukung dengan netralitas aparat nasional.
Olehnya itu, netralitas tanah air harus tetap menjadi prioritas agar pilpres jurdil dapat tercapai," ujar Sahrin.
Meski begitu, ia belum mau berkomentar banyak terkait kemungkinan Anies bakal maju pada Pilpres 2029.
Menurut Sahrin, hal itu masih terlalu dini untuk diumbar.