Menteri Hukum Respons Kritik Mahfud MD soal Niatan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor - News berita69.org

Menteri Hukum Respons Kritik Mahfud MD soal Niatan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor - News berita69.org

  • Sport
Menteri Hukum Respons Kritik Mahfud MD soal Niatan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor - News berita69.org

2024-12-23 00:00:00
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespon kritik mantan Menkopolhukam Mahfud MD terhadap niatan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan hasil korupsi ke negara.

berita69.org, Jakarta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespon kritik mantan Menkopolhukam Mahfud MD terhadap niatan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan hasil penyimpangan ke negeri. 

"Presiden kan itu koma (pernyataannya) kan?

Mungkin dimaafkan.

Tapi kalau Anda tidak kembalikan kerugian domisili, maka saya akan menerapkan proses hukum yang sungguh keras," tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

BACA JUGA: Menteri Hukum: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Perlu Dipertimbangkan
BACA JUGA: Dualisme PMI, Adu Kuat JK Vs Agung Laksono
BACA JUGA: Menkum: Pelayanan Berbasis Elektronik Ditjen AHU, Selaras Komitmen Presiden Prabowo

Baca Juga

  • Menteri Hukum soal Prabowo Ingin Maafkan Koruptor: Masih Perlu Pertimbangan MA dan DPR
  • Prabowo Akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Bebas
  • Tok!

    Pemerintah Akui Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI yang Sah

Menurut dia, faktanya selama ini setelah wilayah mengukum pelaku tindak pidana khususnya pemufakatan, maka akan ada vonis membayar uang pengganti.

Hanya saja, cukup banyak pengembalian yang tidak sesuai dengan besaran kerugian negeri.

"Karena itu pasti akan selektif.

Namun demikian, kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya.

Karena kan kita belum dapat arahan nih, ya kan?

Seperti apa implementasi yang diarahkan," jelas Andi.

"Cuma saya beritahu bahwa apakah memungkinkan?

Memungkinkan.

Apakah lewat Presiden?

Tanpa lewat Presiden pun sekarang memungkinkan.

Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu," sambungnya.

Adapun terhadap para pakar atau pun akademisi yang menganggap hal itu bertentangan dengan undang-undang, dan sampai menyebut bahwa membebaskan koruptor bisa bersinggungan dengan Pasal 55 KUHP terkait turut serta terlibat tindak pidana, Andi menyebut mereka mungkin lupa dengan keseluruhan aturan perundang-undangan.

"Karena itu sekali lagi yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya.

Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi kita yang tertinggi itu memberikan ruang, dan seluruh kerajaan pun menganut hal yang sama," menteri hukum menandaskan.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment