berita69.org, Jakarta- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta agar polemik seputar pembayaran royalti bagi musisi tidak buru-buru dibawa ke ranah pidana.
Menurutnya, penyelesaian sengketa ini seharusnya mengedepankan mediasi dan musyawarah.
"Jangan sampai ini dijadikan perkara pidana yang didahulukan, enggak boleh.
Ini harus mediasinya," kata Supratman usai kegiatan Intellectual Property XPose Indonesia di SMESCO, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga
- Menteri Hukum Akui Lalai Awasi Pembagian Royalti Usai Musisi Ngamuk
- Wamen ESDM Yuliot Tanjung Temui Menteri Hukum, Bahas Apa Saja?
- Menteri Hukum Sebut Abolisi Tom Lembong demi Persatuan Bangsa
Dia meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lebih proaktif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi hotel, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha lainnya.
Advertisement
"Ajak mereka bicara, tentukan sikap.
Karena itu sekali lagi, ini harus kita kelola secara bersama-sama.
Karena sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita dan untuk kita," ujarnya.