berita69.org, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya reformasi sistem akreditasi panti asuhan.
Keduanya sepakat bahwa akreditasi tak boleh sekadar formalitas administrasi, melainkan harus mengukur kualitas layanan pengasuhan dengan mekanisme reward dan punishment yang jelas.
Mensos Gus Ipul mengungkapkan saat ini banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak terakreditasi, bahkan lebih dari 2.000 lembaga fiktif hanya bermodal papan nama.
Advertisement
Tak hanya itu, kata dia, lebih dari 85 persen anak di panti pun bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua.
"Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan.
Ini yang akan kita ubah," kata Gus Ipul dikutip dari siaran persnya, Rabu (20/8/2025).
Kementerian Sosial kini tengah merevisi peraturan agar akreditasi menjadi instrumen penjamin kualitas pengasuhan.
LKS yang melanggar akan dikenai sanksi tegas, sementara yang memenuhi standar akan mendapat penghargaan.
Adapun niaya pengurusan anak di panti 5 hingga 10 kali lebih besar dari pengasuhan berbasis keluarga.
Hal ini menjadi alasan kuat agar regulasi ini diarahkan pada peningkatan kualitas, bukan sekadar legalitas.