Mensesneg Tegaskan Prabowo Lanjutkan Proses Capim dan Dewas KPK: Sudah Sesuai Prosedur - News berita69.org

Mensesneg Tegaskan Prabowo Lanjutkan Proses Capim dan Dewas KPK: Sudah Sesuai Prosedur - News berita69.org

  • Sport
Mensesneg Tegaskan Prabowo Lanjutkan Proses Capim dan Dewas KPK: Sudah Sesuai Prosedur - News berita69.org

2024-11-07 00:00:00
Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengkaji ulang nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.

berita69.org, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto melanjutkan proses seleksi nama-nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Pelanggaran etika (KPK) yang sudah diserahkan presiden ke-7 RI Joko Widodo ke DPR RI.

"Secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan presiden sebelumnya," ujar Menteri Sekretaris Tanah air Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu 6 November 2024.

BACA JUGA: Feri Amsari Dorong Presiden Prabowo Jamin Netralitas Aparat Dalam Pilkada 2024
BACA JUGA: Prabowo Subianto Beri Ucapan Selamat Kepada Donald Trump
BACA JUGA: Mahfud Md Sebut Masih Ada Harapan Pemberantasan Penyelewengan di Era Presiden Prabowo

Baca Juga

  • Presiden Prabowo Subianto Ucapkan Selamat ke Donald Trump, Ini Isi Lengkap Pernyataannya
  • Prabowo Melancong ke Luar Negeri, Cari Investasi Asing Bangun 3 Juta Rumah?
  • Mendiktisaintek Sebut LPDP Akan Difokuskan Dukung Program Prabowo, Utamakan Sains dan Teknik

Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengkaji ulang nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.

"Proses itu 'kan sudah berjalan, sesuai dengan prosedur, dan cara berpikir kita tidak mau buang-buang daya.

Tentu yang dihasilkan pada masa itu juga orang yang terbaik yang diajukan," kata dia yang dikutip dari Antara.

Secara administrasi, kata dia, proses sudah berjalan dan sudah ada jawaban dari Presiden sehingga tinggal dilanjutkan oleh DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Pemufakatan (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan Dewas KPK periode 2024—2029.

"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, kemudian menganulir.

'Kan ini sudah estafetnya kepada Presiden yang baru.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak.

Itu kewenangannya Presiden," kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

Ghufron menilai salah satu alasan agar calon pimpinan dan Dewas KPK dipilih oleh pansel bentukan presiden pada periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi sehingga capim dan Dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment