Menkum Supratman Andi Agtas Minta Maaf Soal Pernyataan Denda Damai Koruptor - News berita69.org

Menkum Supratman Andi Agtas Minta Maaf Soal Pernyataan Denda Damai Koruptor - News berita69.org

  • Sport
Menkum Supratman Andi Agtas Minta Maaf Soal Pernyataan Denda Damai Koruptor - News berita69.org

2024-12-27 00:00:00
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta maaf usai membuat heboh publik buntut pernyataannya tentang denda damai kepada koruptor. Dia menegaskan, tidak ada maksud membuat persepsi terbalik soal pengampunan untuk sebuah tindak pidana korupsi.

berita69.org, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta maaf usai membuat heboh publik buntut pernyataannya tentang denda damai kepada koruptor.

Dia menegaskan, tidak ada maksud membuat persepsi terbalik soal pengampunan untuk sebuah tindak pidana pelanggaran hukum.

“Kalau pun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, saya menyatakan saya mohon maaf.

Tetapi sekali lagi, itu hanya contoh atau komparasi terhadap penyelesaian tindak pidana yang terkait dengan merugikan perekonomian domisili di bidang tindak pidana ekonomi global dengan tindak pidana penyelewengan,” kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

BACA JUGA: 18 Terpidana Kasus ITE Akan dapat Amnesti dari Prabowo
BACA JUGA: Pemerintah Tegaskan Tak Beri Amnesti Pengedar dan Bandar Narkoba
BACA JUGA: Prabowo Akan Beri Amnesti ke Narapidana, Ada 44.000 Nama Diusulkan

Baca Juga

  • Menteri Hukum Klarifikasi Soal Denda Damai untuk Pengampunan Koruptor
  • Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
  • Menteri Hukum Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Lindungi Rakyat

Supratman lalu menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.

Termasuk untuk tindak pidana manipulasi, dia menyebut ada metode restorative justice yang sudah diterapkan oleh aparat penegak hukum tergantung jumlah kerugian negaranya. 

“Saya ingin luruskan menyangkut soal denda damai, yang saya maksudkan itu adalah meng-compare (membandingkan), karena Undang-Undang tindak pidana penyimpangan ataupun juga Undang-Undang Kejaksaan yang khusus kepada tindak pidana finansial, dua-duanya adalah tindak pidana yang merugikan keuangan tanah air, merugikan perekonomian nasional.

Karena itu ada ruang yang diberikan dan ini bukan hal baru, terkait dengan proses pengampunan,” sebut Menkum Supratman Andi Agtas.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment