berita69.org, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, pihaknya tengah menelusuri penerima bantuan sosial (bansos) yang menyalahgunakan dana tersebut untuk bermain judi online (judol).
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK), yang terdaftar sebagai penerima bansos, terlibat menjadi pemain judol sepanjang tahun 2024.
Baca Juga
- Jalankan Perintah Bapanas, Bulog Salurkan Bansos Beras ke 18,2 Juta Penerima
- Pemerintah Mau Sebar Bansos Beras Lagi di 2026, Butuh 180 Ribu Ton per Bulan
- MPR Minta Pemerintah Ganti Penerima Bansos yang Terlibat Judol
Menurut Cak Imin, penerima bansos yang terbukti menggunakan bantuan untuk aktivitas judol akan dikenai sanksi.
Advertisement
"Sanksinya bisa kami kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," kata dia seperti dilansir dari Antara, Sabtu (12/7/2025).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Kerajaan (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan mengevaluasi penerima bansos usai mendengar kabar dari PPATK tersebut.
"Dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi," jelas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/7/2025).