Menag Yaqut Pangkas Peraturan Dirikan Rumah Ibadah: Izin hanya Perlu dari Kemenag, FKUB Dicoret - News berita69.org

Menag Yaqut Pangkas Peraturan Dirikan Rumah Ibadah: Izin hanya Perlu dari Kemenag, FKUB Dicoret - News berita69.org

  • Sport
Menag Yaqut Pangkas Peraturan Dirikan Rumah Ibadah: Izin hanya Perlu dari Kemenag, FKUB Dicoret - News berita69.org

2024-08-04 00:00:00
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa izin pendirian rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan hanya cukup melalui Kementerian Agama.

berita69.org, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa izin pendirian rumah ibadah kini tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah dialog kebangsaan bersama Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Gekira adalah sayap organisasi dari Partai Gerindra.

BACA JUGA: Menag: Tak Perlu Lagi Izin FKUB Untuk Dirikan Rumah Ibadah Agar Tak Dipersulit
BACA JUGA: Menag Yaqut Sebut Bung Karno Tak Boleh Diklaim Milik Satu Golongan dan Partai Saja
BACA JUGA: Timpali Gus Yahya soal Pansus Angket Haji, Nusron Wahid Ditegur PBNU

Baca Juga

  • Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Tipu daya Kuota Haji, Ini Respons Menag Yaqut
  • Menag Yaqut: Siapa pun yang Mengganggu Harga Diri Kita, Harus Dilawan
  • Yaqut Cholil Ungkap Ada Lukisan Pahlawan Gugur Pakai Kalung Salib di Kantor Kemenag

Keputusan ini merupakan hasil dari diskusi panjang dengan Menteri Koordinator Perpolitikan, Hukum, dan Keamanan data (Menko Polhukam) serta Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Tommy Djiwandono.

Gus Men menjelaskan bahwa sebelumnya, pendirian rumah ibadah memerlukan dua rekomendasi, yaitu dari FKUB dan Kementerian Agama.

"Tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas.

Nah pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini banyak hambatan dalam pendirian rumah ibadah yang disebabkan oleh rekomendasi FKUB.

Oleh karena itu, Menko Polhukam bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah sepakat dengan Kemenag untuk mengubah peraturan ini menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi, sebentar lagi Bapak-Ibu sekalian mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi.

Nah tetapi masih ada hambatan, hambatannya apa, kepala daerah.

Setelah lolos rekomendasi, kemudian izin ini harus diterbitkan oleh kepala daerah," sebutnya.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment