Live Report Demo 28 Agustus 2025 di Gedung DPR - News berita69.org

Live Report Demo 28 Agustus 2025 di Gedung DPR - News berita69.org

  • Sport
Live Report Demo 28 Agustus 2025 di Gedung DPR - News berita69.org

2025-08-28 00:00:00
Ikuti perkembangan situasi dan kondisi terkini Demo 28 Agustus 2025 di Gedung DPR yang disajikan berita69.org secara live update.

berita69.org, Jakarta - Partai Buruh, KSPI, dan Koalisi Serikat Pekerja atau KSP-PB turun ke jalan berdemonstrasi pada Kamis 28 Agustus 2025.

Ribuan buruh di Jakarta menggelar demo di depan gedung DPR RI.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan, demo di DPR pada 28 Agustus 2025 bakal dilakukan oleh buruh dari Jabodetabek.

Sedangkan di luar Jabodetabek aksi tersebut dilakukan di masing-masing kantor gubernur.

BACA JUGA:Bawa Enam Tuntutan, Buruh Kembali Turun ke Jalan
BACA JUGA:Kisah Rasja, Warga Baduy Tempuh Ratusan Kilometer Ikut Demo DPR
BACA JUGA:Polisi Sekat Sembilan Titik di Depok, Cegah Pelajar Ikut Demo ke DPR
BACA JUGA:Ada Demo di Monas, MRT Jakarta Tutup Sementara Stasiun E dan F Bundaran HI
BACA JUGA:Said Iqbal Sindir Tunjangan Rumah DPR Rp 600 Juta Saat Demo Buruh: Sewa di Surga?

BACA JUGA:54 Pelajar Ditangkap di Dua Stasiun Diduga Mau Ikut Demo, Polisi Temukan Panah hingga Petasan
BACA JUGA:Catat Rute Transjakarta yang Dialihkan Imbas Demo Depan Gedung DPR dan Patung Kuda
BACA JUGA:VIDEO: Warga Badui Kritik DPR!

Ikut Demo Geruduk Gedung Rakyat

Baca Juga

  • Pasukan Orange Pungut Bambu Bekas Bendera, Ini Alasannya
  • Ketua KSPI Said Iqbal Tarik Massa Buruh dari Demo DPR
  • Demo Buruh Tuntut UMP 2026 Naik, Begini Kata Menaker

Dia menyebut, demo Partai Buruh dan KSPI pada 28 Agustus mengangkat enam isu yang disebut HOSTUM, yakni hapus outsourcing, tolak upah murah.

Tuntutan Demonstran
  • Mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
  • Menyetop Pemutusan Hubungan kerja (PHK) dengan membentuk Satgas PHK.
  • Reformasi pajak, yaitu mendorong pemerintah untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta rupiah per bulan menjadi Rp 7,5 juta rupiah per bulan, menghapus pajak pesangon, menghapus pajak THR, dan menghapus pajak JHT, serta menolak adanya diskriminasi pajak wanita yang menikah dengan pria yang menikah.
  • Sahkan rancangan undang-undang ketenangan kerjaan yang baru.
  • Meminta pemerintah memberantas pemungutan dengan mengesahkan RUU perampasan aset.
  • Merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment