berita69.org, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan, kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (27/6/2025).
Peniadaan ini dilakukan sehubungan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Hari Ini Kamis 19 Juni 2025
Baca Juga
- Ganjil Genap Hari Ini Selasa 24 Juni 2025 Berlaku, Siap-Siap Atur Rute Anda!
- Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Awal Pekan Senin 23 Juni 2025, Cek Ketentuannya!
- Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 20 Juni 2025, Cek Aturannya
Seperti yang telah diatur dalam ketentuan pembatasan lalu lintas, sistem ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
Advertisement
Oleh karena itu, pada hari Jumat (27/6/2025) ini, seluruh kendaraan roda empat atau lebih diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya termasuk dalam kawasan ganjil genap, tanpa perlu menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal kalender.
Dengan tidak berlakunya aturan tersebut, masyarakat yang hendak bepergian pada hari libur ini dapat menggunakan kendaraan pribadi tanpa khawatir terkena sanksi.
Tidak ada pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor, baik pada pagi hari pukul 06.00–10.00 maupun sore hari pukul 16.00–21.00.
Namun demikian, Dinas Perhubungan Jakarta tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas.
Libur panjang kerap memicu peningkatan volume kendaraan, terutama menuju pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan jalur-jalur luar kota yang menjadi tujuan rekreasi.
Seperti yang kita ketahui, penerapan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran peraturan terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran etika terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Meski tidak ada penindakan terkait pelat nomor ganjil atau genap, petugas kepolisian dan Dishub tetap akan berjaga untuk mengatur arus lalu lintas dan menindak pelanggaran hukum lain, seperti parkir sembarangan, melawan arus, atau menggunakan bahu jalan tanpa alasan darurat.
Bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan keluar kota atau sekadar rekreasi dalam kota, sebaiknya tetap memantau kondisi lalu lintas secara berkala menggunakan aplikasi navigasi digital.
Hindari jam-jam padat jika memungkinkan dan selalu utamakan keselamatan.
Peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memberikan kelonggaran mobilitas warga selama momen-momen istimewa.
Kendati demikian, kesadaran untuk berkendara secara bertanggung jawab tetap menjadi kunci kenyamanan bersama di jalan raya.