berita69.org, Jakarta - Pendiri sekaligus pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan, atas kasus pencabulan terhadap santri di panti tersebut.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang menghadirkan tiga terdakwa.
Yakni Sudirman, sang pendiri panti asuhan dan 2 anak buahnya atau pengasuh, Yandi dan Yusuf.
Baca Juga
- Ratusan Anak Yatim Piatu Panti Asuhan di Kota Ambon Dapat Santunan
- Dukung Film Indonesia, Griya Cita Nusantara Foundation Gelar Nobar Jumbo dan Santunan Anak Panti Asuhan
- Aksi Wapres Gibran Temani Anak-Anak Panti Asuhan Cari Perlengkapan Pembelajaran di Kupang
“JPU membacakan tuntutan yang Minggu lalu tertunda, ketiga terdakwa yaitu, Sudirman, Yandi dan Yusuf masing-masing dituntut 19 tahun penjara, kemudian dendanya sebesar Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana Anak Agung saat ditemui, Selasa (1/7/2025).
Advertisement
Teja mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan penyimpangan seksual terhadap anak panti asuhan.
Tuntutan yang memberatkan, ketiga terdakwa ini ter meresahkan masyarakat, sebab panti asuhan yang seharusnya memberikan pendidikan dasar yang baik malah melakukan tindakan asusila kepada anak asuhnya.