Kuasa Hukum Hasto: Obstruction of Justice Tak Terbukti, Sprindik Tetap Terbit - News berita69.org

Kuasa Hukum Hasto: Obstruction of Justice Tak Terbukti, Sprindik Tetap Terbit - News berita69.org

  • Sport
Kuasa Hukum Hasto: Obstruction of Justice Tak Terbukti, Sprindik Tetap Terbit - News berita69.org

2025-07-18 00:00:00
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam pembacaan duplik perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

berita69.org, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh kliennya melakukan perintangan penyidikan sebagai pernyataan yang sembrono.

Terutama terkait tudingan Hasto memerintahkan ponsel milik Kusnadi untuk disingkirkan atau ditenggelamkan, yang dianggap berhubungan dengan belum tertangkapnya Harun Masiku.

BACA JUGA:Bantah Terlibat, Hasto Sebut Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Sebut Kegagalan KPK Menemukan Harun Masiku Tak Bisa Dilimpahkan ke Dirinya
BACA JUGA:Edy Rahmayadi dan Oegroseno Hadiri Sidang Hasto di PN Tipikor Jakarta

Baca Juga

  • Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Motif Maupun Keuntungan bagi Hasto dalam Kasus Harun Masiku
  • Hasto Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Diatur Kekuatan Eksternal
  • Hasto: Keterangan Penyidik KPK Sarat Asumsi, Bukan Fakta Hukum

Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam pembacaan duplik perkara dugaan menghulurkan dana pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

“Dalil tersebut merupakan dalil yang sembrono karena telah mengabaikan fakta bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara perintah peninggalan telepon genggam dengan tidak ditemukannya Harun Masiku hingga hari ini,” ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Menurut dia, tidak ada bukti yang menunjukkan ponsel milik Kusnadi yang disebut ditenggelamkan atas perintah Hasto menyimpan data penting seperti koordinat, interaksi aktif, atau informasi lain yang dapat membantu penangkapan Harun Masiku.

“Tidak ada satu pun alat bukti yang menyatakan bahwa isi ponsel tersebut menyimpan koordinat, kontak, ataupun bicara aktif terkait dengan perkara Harun Masiku yang bersifat menentukan arah proses perkara,” ujar dia.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment