berita69.org, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyebutkan, calon penumpang tetap dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api meskipun Kartu Tanda Penduduk atau KTP hilang.
"Saat proses boarding, pelanggan juga bisa menunjukkan identitas resmi lainnya yang memiliki foto, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, atau dokumen resmi sejenis," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (23/8/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga
- Sejak Kapan Perjalanan Kereta Api Bebas Asap Rokok?
- Kemenhub Tegaskan Kereta Api Masuk Angkutan Umum Kawasan Tanpa Rokok
- Tegaskan Komitmen Kereta Api Bebas Asap Rokok, PT KAI Minta Dukungan Masyarakat
Dia menyampaikan, KAI saat ini telah mengimplementasikan sistem "Face Recognition Boarding Gate" di sejumlah stasiun besar.
Advertisement
Dengan fasilitas tersebut, calon penumpang yang telah terdaftar bisa melakukan pemindaian wajah untuk dapat langsung masuk ke peron tanpa perlu menunjukkan tiket dan identitas jasa.
"Apabila di stasiun keberangkatan belum tersedia layanan face recognition, maka pelanggan dapat melakukan boarding dengan menggunakan cara pertama, yakni menunjukkan dokumen identitas pengganti yang sah," kata Ixfan.
Adapun saat pemesanan tiket, calon penumpang yang KTP-nya hilang hanya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Keluarga (KK).