Kritik Putusan Pemilu Dipisah, PKB: MK Bertranformasi Jadi Lembaga Perumus UU - News berita69.org

Kritik Putusan Pemilu Dipisah, PKB: MK Bertranformasi Jadi Lembaga Perumus UU - News berita69.org

  • Sport
Kritik Putusan Pemilu Dipisah, PKB: MK Bertranformasi Jadi Lembaga Perumus UU - News berita69.org

2025-07-04 00:00:00
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin turut mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu.

berita69.org, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal terus menuai sorotan.

Sejumlah politikus mengkritik putusan MK tersebut. 

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai, MK telah bertransformasi tidak hanya sekadar menjadi penguji dan penafsir konstitusi (the guardian of constitution) tetapi juga menjadi lembaga ketiga pembentuk undang-undang setelah Pemerintah dan DPR. 

BACA JUGA:ADEKSI Sambut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Kata Ketum
BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah
BACA JUGA:NasDem: Putusan MK soal Pemilu Terpisah Bisa Bikin Krisis Konstitusional

Baca Juga

  • MK Putuskan Pemilu Dipisah, PKB Usul Lakukan Amandemen Terbatas UU Kepemiluan
  • PDIP Masih Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
  • Apkasi Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

“MK mempunyai cerita sebagai negative legislator, bukan positive legislator.

Pertanyaannya kemudian ketika MK dengan dalih menjaga agar Konstitusi tetap adaptif dengan dinamika jaman (living constitution) lalu bisa bertransformasi sebagai lembaga ketiga setelah presiden dan DPR menjadi perumus undang-undang?,” ujar Khozin pada Diskusi Publik PKB bertajuk Proyeksi Desain Sistem Pemilu Paska Putusan MK, di Kompleks Parlemen, Jumat (3/7/2025). 

Khozin mengingatkan harus ada penegasan bersama terkait fungsi dan cerita MK ini.

Menurutnya jangan sampai MK ini dengan berbagai putusan kontroversialnya menjadi ruang para pihak untuk menjadi jalan pintas menolak setiap produk perundangan.

“Pembentukan produk perundangan ini kan high cost secara biaya, high cost secara tenaga, high cost secara waktu dan sebagainya.

Nah jangan sampai hal ini tidak ada kepastian hukum.

Kalau memang MK bertransformasi menjadi lembaga ketiga perumus UU ya sudah kita lakukan konstitusional enginering terkait tugas pokok dan tusi dari MK,” ujarnya. 

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment