berita69.org, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan siap menyiapkan instruksi libur Pemilihan Kepala Daerah atau libur Pilkada 2024 pada hari pencoblosan 27 November 2024 untuk KPU Daerah (KPUD) Provinsi dan Kabupaten Kota.
"Nanti kalau pola-pola yang di pilkada-pilkada sebelumnya itu setiap KPU Provinsi dan Kabupaten Kota akan mengeluarkan Surat Keputusan terkait dengan tanggal 27 November itu," ujar Anggota KPU RI August Mellaz di Kota Batu, Jawa Tengah, Senin (11/11/2024).
Baca Juga
- Prabowo Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, KPU: Hampir Mirip Pemilu 2024
- Tanggapan KPU Soal Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng
- Asik, Pilkada Serentak 27 November 2024 Bakal jadi Hari Libur Nasional
Tentunya, lanjut dia, KPU RI tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait penetapan tanggal pencoblosan Pilkada 2024 sebagai hari libur.
Advertisement
"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ucap August.
Setelahnya, lanjut dia, KPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan, bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat keputusan terkait dengan kelaksanaan Pilkada di tanggal 27 November tahun 2024," August menandaskan.
Sementara itu sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan hari libur pada Rabu, 27 November 2024 yang menjadi hari pencoblosan Pilkada Serentak.
"Ya yang pasti kita akan berkoordinasi untuk 27 November menjadi hari yang diliburkan untuk pelaksanaan pilkada, sebagaimana pilkada-pilkada sebelumnya, termasuk ketika pemilu nasional kemarin," tutur Afif di Malang, Jawa Timur, Sabtu 9 November 2024.