KPU RI: Pilkada Lanjutan Bakal Digelar September 2025, Jika Paslon Tunggal Kalah - Pemilu berita69.org

KPU RI: Pilkada Lanjutan Bakal Digelar September 2025, Jika Paslon Tunggal Kalah - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
KPU RI: Pilkada Lanjutan Bakal Digelar September 2025, Jika Paslon Tunggal Kalah - Pemilu berita69.org

2024-12-01 00:00:00
Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik menyatakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025, jika pasangan calon (paslon) tunggal kalah.

berita69.org, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Divisi Teknis Pengelola Idham Holik menyatakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025, jika pasangan calon (paslon) tunggal kalah atau tidak memperoleh suara 50 persen pada Pilkada Serentak 2024.

"Jika paslon tunggal dalam Pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen, maka akan dilaksanakan Pilkada lanjutan pada September 2025," ujar Idham Holik saat memonitoring rekapitulasi perolehan suara di KPU Pangkalpinang, dikutip dari Antara, Minggu (1/12/2024).

BACA JUGA: Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024?

Simak Jadwal dan Tahapannya

BACA JUGA: Warganet Serbu Akun KPU Pertanyakan Transparansi Data Pilkada Jakarta 2024
BACA JUGA: 287 TPS Gelar PSU, PSL hingga PSS di Pilkada 2024, KPU RI: Terbanyak di Sumut

Baca Juga

  • VIDEO: KPU Kota Tangerang Gelar Pemilhan Suara Lanjutan
  • Quick Count Pilkada DKI KPU Tak Pernah Rilis, Ini Faktanya
  • KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tak Sampai 70 Persen

Menurut dia, Pilkada lanjutan ini berdasarkan Pasal 54 d ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Idham menyebut, jika memang paslon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 tidak memperoleh suara sampai 50 persen, maka akan diselenggarakan Pilkada lanjutan yang akan diselenggarakan pada September 2025.

"Ini tentunya akan kami konsultasikan kembali dengan pembentuk undang-undang dan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada lanjutan dilaksanakan paling lambat satu tahun semenjak dilaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun ini pada Rabu 27 November 2024," papar dia.

Idham menyatakan secara resmi nantinya KPU akan menerbitkan jadwal dan program Pilkada lanjutan ini.

"Kami tegaskan, kami KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia," terang dia.

 

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu