berita69.org, Jakarta - Bakal calon gubernur (Bacagub) Jakarta Ridwan Kamil (RK) mengaku senang Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir putusan Mahakamah Konstitusi (MK) soal ambang batas dan syarat usia minimal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.
RK menilai putusan MK baik untuk demokrasi karena akan ada lebih banyak calon yang mendaftar.
Adapun RK dan Suswono rencananya akan daftar ke KPU sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Baca Juga
- Menkumham Pastikan PKPU Pilkada Soal Ambang Batas dan Usia Calon Beres Hari Ini
- Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
- Sah, DPR Setuju PKPU Pilkada Soal Ambang Batas dan Usia Calon Sesuai Putusan MK
"Kami akan mendaftar ke KPU-nya 28 dan tentunya kami siap.
Kami juga terlalu senang putusan MK itu dijadikan referensi karena makin banyak makin bagus untuk demokrasi," kata RK di Kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Persegi Abang, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Advertisement
Menurut RK, putusan MK memberikan keuntungan bagi rakyat.
Sebab, rakyat bisa leluasa menentukan pilihan dari berbagai kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada nanti.
"Sehingga kita berlomba lomba dalam kebaikan dan kami berharap pesta demokrasi khususnya di Jakarta adalah ajang gagasan bukan ajang caci maki, bully-bully," ujar dia.
Dia berharap, Pilgub DKI Jakarta akan menjadi ajang adu gagasan bagi para kandidat calon gubernur dan wakil gubernur.
RK meyakini, bersama Suswono bisa memenangkan Pilgub Jakarta 2024.
"Insyaallah kerja-kerja terukur kami bisa meraih kemenangan, kemudian nanti kita semuanya melakukan kerja kerja pemerintahan," kata RK.