KPU Akan Tetapkan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wagub Usai Terima BRPK dari MK - Pemilu berita69.org

KPU Akan Tetapkan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wagub Usai Terima BRPK dari MK - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
KPU Akan Tetapkan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wagub Usai Terima BRPK dari MK - Pemilu berita69.org

2024-12-20 00:00:00
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan, penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih bakal dilakukan tahun depan.

berita69.org, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan, penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih bakal dilakukan tahun depan.

Syaratnya, KPU Republik Indonesia harus menerima terlebih dulu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada 3 Januari 2025.

"Sesuai peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, pencatatan dalam e-BRPK atas permohonan pemohon dan penerbitan e-ARPK dijadwalkan pada 3 Januari 2025 kepada KPU RI," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Akademik Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

BACA JUGA: Jokowi Dipecat, Anies Bakal Jadi Tokoh Baru PDIP?

BACA JUGA: Polisi Ajak Akademisi Universitas Rokania Jaga Kedamaian usai Pilkada
BACA JUGA: Pilkada 2024, Akurasi Quick Count Voxpol Mendekati Real Count KPU

Baca Juga

  • Analis Ungkap Hoaks Kenegaraan Tahun 2019 Lebih Berbahaya Ketimbang 2024
  • Hoaks Bertema Pengaturan Hasil Pemilu Jadi yang Teratas di Platform X
  • Menengok Peluang Anies Jadi Kader dan Diundang di HUT PDIP Mendatang

Jika sudah diterima KPU RI, lanjut Astri, KPU Jakarta akan menunggu penyampaian informasi tersebut sebagai landasan penetapan pasangan calon terpilih.

"Sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57 maka, penetapan pasangan calon terpilih jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi/kab/kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK," jelas Astri.

Astri menerangkan, jika MK menerbitkan BRPK dan ARPK pada 3 Januari 2025 maka selanjutnya, KPU RI akan mendapatkan salinannya pada 4 Januari 2025.

Kemudian, KPU RI akan menyampaikan pemberitahuan tersebut ke KPU provinsi pada 5 Januari 2025.

"Sehingga batas waktu 3 hari untuk menetapkan pasangan calon gubernur terpilih dihitung dari 5 Januari tersebut," tandas Astri.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang telah ditetapkan oleh KPU Jakarta, paslon nomor urut pertama Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara, paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno meraih 2.183.239 suara.

Pada Pilkada Jakarta 2024, tidak ada pihak yang menyampaikan gugatan sengketa perselisihan suara ke MK.

Artinya, pasangan calon nomer urut 3, Pram-Rano yang meraih suara terbanyak akan menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.

 

 

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu