berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Penyelewengan (KPK) memastikan, kasus pemeresan serifikasi K3 tidak berhenti sampai dengan menetapkan 11 tersangka.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Manipulasi (KPK) Asep Guntur, pihaknya tengah menelusuri sumber perintah yang membuat harga dari pengurusan sertifikat melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6-7 juta.
"Tentu kami akan memperdalam ini, dan terus akan mencari kemana saja uang itu mengalir, di samping itu juga kita sedang mencari perintah, jadi alur perintah dan aliran dana, sementara alur perintah itu apakah dari tingkat top manajernya atau hanya setingkat dirjen atau di pelaksana," kata Asep kepada awak media di Jakarta seperti dikutip, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga
- Fakta Baru!
Istri Salah Satu Tersangka Kasus Pengancaman K3 Ternyata Pegawai di KPK
- KPK Sebut 'Sultan Kemnaker' Irvian Bobby Punya 3 Rekening buat Tampung Uang Pemungutan, Segini Totalnya
- Top 3 News: Immanuel Ebenezer Minta Uang Buat Renovasi dan Diberi Rp 3 Miliar, ini Penampakan Dua Rumahnya
Menurut penelusuran penyidik, lanjut Asep, Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesejahteraan Kerja (PJK3) adalah badan usaha yang telah mendapatkan penunjukan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan di bidang keselamatan dan kesehatan pribadi kerja (K3).
Tugasnya, membantu perusahaan dalam menerapkan standar keselamatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Advertisement
"Jadi PJK3 ini ada surat penunjukannya nah surat penunjukannya apakah top manajernya sudah tahu praktek ini (pemerasan) atau tidak?," tutur Asep.
Karenanya, Asep pun tidak menutup kemungkinan jika ada pihak setingkat menteri yang juga dimintai keterangan.
Mulai dari era Ida Fauziah hingga Yassierli.
"Terkait IF dan Y ini tentunya kita lihat dulu, sekarang sedang diperdalam," Asep menandasi.