berita69.org, Jakarta - Deputi Bidang Cerita Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menegaskan, bentuk gratifikasi hal yang wajar dalam tradisi.
Bahkan menurut dia, sesama umat manusia harus saling memberi.
"Lah kan pak kata Rasul juga harus saling memberi, harus saling memberi, memberi hadiah dan seterusnya," kata Wawan.
Baca Juga
- Ketua KPK Akui Bebas Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Tapi Tak Bisa Berbuat Banyak
- KPK: 3 Orang dan 2 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Bansos Beras, Kerugian Negeri Rp200 M
- KPK Cegah Empat Orang Terkait Kasus Pengangkutan Bansos
Namun demikian, Wawan menambahkan, gratifikasi tersebut tidak boleh yang berkaitan dengan pekerjaan seorang pejabat wilayah hukum.
Advertisement
"Boleh kenapa nggak.
Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita," jelas Wawan.
Dia pun menyinggung soal barang halal dan haram di dunia.
Menurut dia, lebih banyak yang halal.
"Sama gratifikasi juga banyak yang halalalnya dari pada yang haramnya.
Yang haramnya cuma 1.
Kalau kita sebagai ASN sebagai pegawai negeri tadi yang haram itu adalah yang menerima apapun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apapun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita juga," ujar Wawan.