Kompolnas Awasi Gelar Perkara 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan - News berita69.org

Kompolnas Awasi Gelar Perkara 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan - News berita69.org

  • Sport
Kompolnas Awasi Gelar Perkara 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan - News berita69.org

2025-09-02 00:00:00
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan, gelar perkara tersebut nantinya akan membuka konstruksi perkara mobil rantis yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas.

berita69.org, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi proses gelar perkara, yang menjadi rangkaian dari sidang etik tujuh anggota Brimob yang berada dalam mobil rantis penabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi DPR RI.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan, gelar perkara tersebut nantinya akan membuka konstruksi perkara mobil rantis yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas.

BACA JUGA:Terungkap, Identitas Sopir dan Posisi Duduk Anggota Brimob dalam Rantis saat Lindas Affan Kurniawan
BACA JUGA:Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
BACA JUGA:Dua Anggota Brimob Dikenakan Pelanggaran Etik Berat Lindas Affan Kurniawan, Terancam Dipecat

Baca Juga

  • Cek Fakta: Tidak Benar Video Anggota Brimob Mengundurkan Diri
  • Kunjungi Mako Brimob Kwitang, Kapolri: Pertahankan Markas, Haram Hukumnya Markas Jebol!
  • Viral Isu 7 Brimob Disidang Adalah Tahanan Pengganti, Begini Cara Kompolnas Cek Penabrak Affan Kurniawan

"Itu gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwanya kayak apa, pelanggaran yang ada kayak apa, bukti-bukti yang menyertainya kayak apa.

Tapi ini masih dalam rangka etik," tutur Anam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Menurut Anam, gelar perkara tersebut nantinya memperjelas posisi pelanggaran etika berat Kompol Kosmas K Gae yang duduk di samping sopir mobil rantis dan Bripka Rohmat selaku driver, termasuk dugaan pelanggaran tindak pidana keduanya.

"Jadi hari ini semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya, yang kedua jelas standing hukumnya untuk prospek pidananya," jelas dia.

"Kami berharap, Kompolnas berharap ini juga tidak berhenti di etik, tapi juga di pidana," sambungnya.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment