Komnas HAM Terima Aduan Tim Hukum Tom Lembong soal Kasus Impor Gula - News berita69.org

Komnas HAM Terima Aduan Tim Hukum Tom Lembong soal Kasus Impor Gula - News berita69.org

  • Sport
Komnas HAM Terima Aduan Tim Hukum Tom Lembong soal Kasus Impor Gula - News berita69.org

2024-12-06 00:00:00
Komisioner Komnas HAM menyebut, yang dimohonkan oleh tim hukum Tom Lembong adalah adanya tindakan kesewenang-wenangan dengan diskriminasi yang diraskan oleh Tom Lembong dalam konteks pemeriksaan.

berita69.org, Jakarta - Tim Hukum Tom Lembong menyambangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mereka menyampaikan aduan terkait penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan manipulasi impor gula yang dinilai mencederai HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan, aduan dari Tim Hukum Tom Lembong akan dipelajari terlebih dahulu selama tujuh hari ke depan baru diberikan tindaklanjut.

BACA JUGA: Atnike Nova Sigiro: Pelanggaran peraturan HAM di IKN dan PSN Umumnya Terkait Tata Kelola Lahan dan SDA
BACA JUGA: RUU KUHAP Didorong Masuk Prolegnas Tahun 2025-2029
BACA JUGA: Natalius Pigai Kembali Ikut Pembekalan di Hambalang, Tanpa Didampingi Sopir

Baca Juga

  • VIDEO: Komnas HAM: Polisi Tembak Siswa Semrang Ada Pelanggaran hukum Berat
  • Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
  • Kritik Fasilitas Kampus, 2 Mahasiswa UM Metro Lampung Dikriminalisasi

"Kami tentu harus mempelajari kasus ini ya, misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut.

Baru nanti sesuai dengan ketentuan yang ada di Perkom layanan pengaduan di Komnas HAM bahwa pengaduan yang masuk itu akan kita tangani atau akan ada tindaklanjut 7 hari kerja," kata Hari di Kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Hari menyatakan, dalam aduan yang berjalan 60 menit secara tertutup tersebut, yang dimohonkan oleh tim hukum Tom Lembong adalah adanya tindakan kesewenang-wenangan dengan diskriminasi yang diraskan oleh Tom Lembong dalam konteks pemeriksaan.

"Keluarga tadi menyatakan sudah diperiksa 4 kali dari tanggal 8 dan terakhir tanggal 29 Oktober yang ini kemudian tidak ada misalnya, Sprindik, Sprinhan, kemudian tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sehingga mereka berkesimpulan ini adalah tindak kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam konteks akses mencari keadilan," ungkap Hari.

Hari memastikan, pengaduan disampaikan sore hari ini akan diproses.

Tujuannya, demi terwujudnya keadilan bagi Tom Lembong yang merasa telah didiskriminasi oleh pihak Kejaksaan.

Saat disingung apakah Komnas HAM akan mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam persidangan Tom Lembong, Hari belum bisa memutuskan.

Sebab, perlu ada kajian dan tindaklanjut saat Komnas HAM hendak menjadi Amicus Curiae.

"Masalah Amicus Curiae saya tidak bisa memutuskan karena itu sudah ditindaklanjut penanganan.

Masalah pengawasan tadi ada permintaan dari keluarga untuk Komnas HAM melakukan pengawasan dan pemantauan terkait kasusnya Pak Lembong," tandas Hari.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment