Komnas HAM Terima 2.305 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Sepanjang 2024 - News berita69.org

Komnas HAM Terima 2.305 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Sepanjang 2024 - News berita69.org

  • Sport
Komnas HAM Terima 2.305 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Sepanjang 2024 - News berita69.org

2024-12-10 00:00:00
Aduan yang diterima, lanjut dia, melalui pos atau surat, datang langsung, daring, surel, proaktif, dan audiensi.

berita69.org, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan ada sebanyak 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi di dalam dan luar negeri (LN) sepanjang tahun 2024.

Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan akhir tahun Komnas HAM, sebanyak 2.305 kasus itu telah diterima dan ditangani oleh Komnas HAM untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA: VIDEO: Komnas HAM Nyatakan Polisi Tembak Pelajar SMK Penuhi Pelanggaran etika HAM
BACA JUGA: Komnas HAM Terima Aduan Tim Hukum Tom Lembong soal Kasus Impor Gula
BACA JUGA: VIDEO: Komnas HAM: Polisi Tembak Siswa Semrang Ada Pelanggaran etika Berat

Baca Juga

  • Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Komnas HAM Ingatkan Publik untuk Perkuat Demokrasi
  • Penetapan Tersangka Tom Lembong Diduga Bermuatan Politis, Komnas HAM Diminta Lakukan Investigasi
  • Istri Tom Lembong Minta Komnas HAM Bela Hak Asasi Suaminya

"Sebanyak 2.050 kasus diterima oleh Komnas HAM melalui Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Jakarta," kata Atnike dalam kegiatan peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut, kata dia, sebanyak 255 kasus lainnya diterima oleh enam Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.

Aduan yang diterima, lanjut dia, melalui pos atau surat, datang langsung, daring, surel, proaktif, dan audiensi.

"Setelah itu, didistribusikan ke pemantauan sejumlah 709, mediasi sejumlah 213, diberikan saran atau upaya lain sejumlah 682, dan 701 aduan bersifat tembusan," katanya yang dikutip dari Antara.

Atnike menambahkan, dalam penanganan aduan, Komnas HAM juga melakukan respons cepat berdasarkan informasi awal atau pengamatan atas dugaan pelanggaran HAM, dengan mengeluarkan surat respons cepat atau surat perlindungan.

Hal itu dilakukan berdasarkan berita atau informasi di media massa yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran hukum HAM dan/atau sumber lain yang dapat diverifikasi.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment