berita69.org, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan terdapat pelanggaran etika HAM dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang sopir ojek online (ojol), Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025).
“Yang pasti ada pelanggaran HAM,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P.
Siagian, di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga
- Melly Goeslaw Minta Maaf Setelah Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis Brimob: Saya Banyak Salah...
- Temuan Komnas HAM: Aparat Gunakan Kekuatan Berlebihan Saat Amankan Demo di Depan Gedung DPR
- Kericuhan Demo Pati Jadi Sorotan, Komnas HAM Pertanyakan Aksi Aparat
Terkait detail pelanggaran etika HAM tersebut, Saurlin belum bisa mengungkapkannya lantaran masih dalam proses pemeriksaan mendalam.
Advertisement
“Nanti kami buktikan seperti apa pelanggaran hukum HAM-nya,” ujarnya.
Adapun pada hari ini, dilaksanakan gelar perkara kasus rantis Brimob melindas driver ojol.
Komnas HAM menjadi salah satu pihak eksternal yang hadir.
Saurlin mengatakan bahwa dalam gelar perkara disimpulkan terdapat pelanggaran peraturan etik dan dugaan tindak pidana.
Nantinya, penanganan dugaan tindak pidana akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diselidiki.