Komisi X DPR Desak Pengajaran Kedinasan Tak Gunakan Anggaran Pembelajaran - News berita69.org

Komisi X DPR Desak Pengajaran Kedinasan Tak Gunakan Anggaran Pembelajaran - News berita69.org

  • Sport
Komisi X DPR Desak Pengajaran Kedinasan Tak Gunakan Anggaran Pembelajaran - News berita69.org

2024-08-31 00:00:00
Pendidikan tinggi kedinasan seharusnya didanai oleh anggaran dari kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan sekolah tersebut.

berita69.org, Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Panja Pembiayaan Pembelajaran bersama dengan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, mantan Menteri Riset dan Sistem serta mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024.

Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan non-formal Dede Yusuf menegaskan, anggaran pengajaran tidak boleh digunakan untuk pembelajaran kedinasan.

"Panja Pembiayaan Akademik Komisi X DPR RI mendesak pemerintah agar dalam penyelenggaraan akademik kedinasan tidak menggunakan anggaran fungsi akademik," kata Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan formal Komisi X DPR RI Dede Yusuf dikutip dari Antara.

Baca Juga

  • Buka Pendaftaran Calon Taruna, Kemenkumham: Seleksi Ini Bersih Tanpa Pungli
  • Tangkal Titipan Pejabat, Seleksi CPNS Pengajaran Kedinasan Terapkan Double Face Recognition
  • SKD CPNS Sekolah Kedinasan Mulai 18 Juli 2024, Siap-Siap!

Desakan ini muncul sebagai hasil dari diskusi dalam rapat tersebut, di mana Bambang menyampaikan pandangannya mengenai kementerian dan lembaga di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama yang menggunakan anggaran pendidikan formal sebesar 20 persen dari APBN untuk pengajaran kedinasan.

Hal ini dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan dasar Nasional (UU Sisdiknas).

UU Sisdiknas, khususnya Pasal 49 ayat (1), menetapkan bahwa dana pendidikan non-formal, selain untuk gaji pendidik dan biaya akademik kedinasan, harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan formal, serta minimal 20 persen dari APBD.

Namun, dalam praktiknya, anggaran ini juga digunakan untuk sekolah kedinasan, yang menjadi sorotan Menteri Pendidikan non-formal, Kebudayaan, Riset dan Perangkat RI periode 2016-2019, Muhadjir Effendy.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment