Komisi III DPR RI Singgung Capim KPK Ibnu Basuki Pernah Vonis Bebas Terdakwa Penyimpangan - News berita69.org

Komisi III DPR RI Singgung Capim KPK Ibnu Basuki Pernah Vonis Bebas Terdakwa Penyimpangan - News berita69.org

  • Sport
Komisi III DPR RI Singgung Capim KPK Ibnu Basuki Pernah Vonis Bebas Terdakwa Penyimpangan - News berita69.org

2024-11-19 00:00:00
DPR RI menyinggung calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi Ibnu Basuki Widodo yang pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi.

berita69.org, Jakarta - DPR RI menyinggung calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Kecurangan Ibnu Basuki Widodo yang pernah membebaskan terdakwa kasus pemungutan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo dalam fit and proper test capim KPK.

“Dalam beberapa perkara yang saudara tangani, termasuk di dalamnya pernah memvonis bebas terdakwa tipikor,” tutur Rudianto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

BACA JUGA: Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Sebut Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Terlalu Rawan
BACA JUGA: Calon Pimpinan KPK Ini Tawarkan Cara Kerja Gatot Kaca untuk Berantas Pemungutan
BACA JUGA: Mengincar Kandidat Pemberani di Fit and Proper Test KPK

Baca Juga

  • Capim KPK Ibnu Basuki Ulas Praktik Kecurangan Tak Kunjung Habis, Perlu Monitoring-Evaluasi Menyeluruh
  • Capim Ida Budhiati Ingin Pemeriksaan Etik Pimpinan KPK Digelar Terbuka
  • Capim Michael Rolandi Setuju Adanya Revisi UU KPK Demi Kembalikan Independensi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Dia mengaku menyadari, persidangan adalah tempat seseorang mencari keadilan dan bukan tempat menghukum orang.

“Kenapa lebih memilih mau menjadi koordinator penyelidik, penyidik, dan penuntut.

Apa motivasi Bapak (jadi pimpinan KPK),” tanya dia.

Ibnu Basuki yang berlatar belakang hakim itu menyatakan, tugas hakim dan KPK tidak jauh berbeda, yakni menangani suatu perkara khususnya tindak pidana penyimpangan.

Baginya, dari posisi hakim menjadi pimpinan lembaga antirasuah bukanlah manuver yang berlebihan.

“Bagi kami ini bukan suatu oper persneling atau misalnya bukan suatu perubahan yang luar biasa.

Yang jelas tujuannya adalah sama-sama untuk melakukan penanganan hukum tipikor," terang Ibnu Basuki.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment