berita69.org, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tujuan utama pemberantasan tindak pidana pengelabuan (tipikor) adalah penyelamatan keuangan kerajaan.
"Sebetulnya di bidang tipikor ini pada akhirnya tujuan utama pemberantasan penyelewengan adalah bagaimana penyelamatan keuangan negeri, yaitu the real asset recovery.
Tujuan utamanya itu," kata Habiburokhman pada pemaparan Catatan Akhir Tahun Komisi III DPR.
di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga
- Komisi III Terima 469 Laporan Masyarakat Sepanjang 2024, Paling Banyak Lembaga Peradilan
- Komisi III Beri Catatan Akhir Tahun Sempurna untuk Kinerja Polri, Sebut Berbagai Kasus Hanya Oknum
- Catatan Akhir Tahun, Komisi III DPR Sebut MA Mitra Paling Tak Responsif
Oleh karena itu, meski banyak koruptor masuk penjara namun tanpa ada uang kembali ke republik maka hal itu akan sia-sia belaka.
Advertisement
"Jadi berapa banyak pun orang dipidanakan, dipenjarakan, akan kurang maknanya kalau kembalinya uang yang di manipulasi, uang yang dicuri ke republik itu tidak signifikan, karena yang paling penting itu sebetulnya itu, enggak boleh diabaikan," ujarnya.
"Misalnya, dalam expose suatu perkara, declare di awal total kerugian negaranya cukup besar, kita melihat di akhirnya seperti apa, berapa yang pada akhirnya bisa masuk ke kas kerajaan dari pemberantasan pelanggaran etika tersebut,” sambungnya.
Karena itu, dalam catatan akhir tahun, Komisi III DPR memberikan catatan khusus atau evaluasi untuk KPK.
“Dalam hal penanganan perkara, Komisi III DPR RI mendorong agar penanganan perkara di KPK dapat berfokus pada penyelamatan keuangan republik dan pengembalian kerugian bangsa, secara lebih efektif, efisien, dan kolaboratif bersama Polri dan Kejaksaan,” ujar Habiburokhman.