Kemenkum: Pembayaran Royalti Tanggung Jawab Pengelola Acara, Bukan Penyanyi - News berita69.org

Kemenkum: Pembayaran Royalti Tanggung Jawab Pengelola Acara, Bukan Penyanyi - News berita69.org

  • Sport
Kemenkum: Pembayaran Royalti Tanggung Jawab Pengelola Acara, Bukan Penyanyi - News berita69.org

2025-06-30 00:00:00
Setelah pembayaran royalti melalui LMKN, pengguna hak cipta tidak memerlukan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta.

berita69.org, Jakarta Pembayaran royalti merupakan tanggung jawab koordinator acara, bukan penyanyi ataupun musisi.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu saat membacakan keterangan Pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Razilu mengatakan setiap penggunaan lagu untuk tujuan komersial memerlukan izin atau pembayaran royalti.

Undang-Undang Hak Cipta mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perantara satu pintu mengenai hal itu.

BACA JUGA:Rhoma Irama dan Charly Van Houten Gratiskan Royalti, Denny Chasmala: Anda Tak Peduli Pencipta Lagu
BACA JUGA:Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
BACA JUGA:Album Musik Asli dari Suara Alam Indonesia, Bisa Meditasi Sekaligus Bayar Royalti ke Alam

Baca Juga

  • Ini Kata Antam Soal Kenaikan Royalti Minerba
  • Mengurai Benang Kusut Royalti Musik: Mengapa Konflik Fundamental Masih Membelit Industri Musik Kita?
  • Respons Ariel NOAH soal Kasus Lesti Kejora dan Tuntutan Royalti yang Mengemuka

Razilu menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta, pengguna layanan publik bersifat komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat melalui LMKN, kemudian didistribusikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

"Untuk pengenaan tarif royalti konser telah ditetapkan secara jelas, minimal 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket.

Untuk tanggung jawab pembayaran ada pada pengelola acara, atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga adalah sebagai pengurus," ujar Razilu dilansir Antara.

Setelah pembayaran royalti melalui LMKN, kata Razilu, pengguna hak cipta tidak memerlukan izin langsung dari pencipta lagu atau pemegang hak cipta.

Di sisi lain, Pasal 81 UU Hak Cipta juga membuka kemungkinan adanya mekanisme lisensi langsung (direct licensing) jika pencipta tidak mengikuti sistem lisensi menyeluruh (blanket license) melalui LMK atau LMKN.

Namun demikian, Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta sejatinya mendorong pencipta menjadi anggota LMK untuk menarik imbalan yang wajar dari penggunaan komersial di layanan publik.

Dia menjelaskan bahwa LMK berfungsi sebagai institusi nirlaba yang mengelola hak komersial, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.

Dalam kata lain, LMK merupakan jembatan antara pencipta dan pengguna hak cipta.

Menanggapi keterangan Razilu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan batasan bagi pencipta untuk melaksanakan sendiri lisensi langsung yang diatur dalam Pasal 81 UU Hak Cipta.

Arsul meminta Pemerintah menjelaskan lebih lanjut mengenai ihwal lisensi langsung dimaksud.

"Ketika dia ada dalam pilihan yang melaksanakan sendiri itu, apakah dia kemudian bisa bikin aturan-aturan sendiri terkait dengan besarannya misalnya, ya?

Semau gue lah.

Atau yang lain misalnya, 'kalau saya kelola sendiri, kalau terhadap penyanyi A, B, C, D karena enggak ada masalah dengan saya, saya kasih, tapi saya melarang kalau misalnya D, E, F yang mau minta'," kata Arsul.

Baca juga Rhoma Irama dan Charly Van Houten Gratiskan Royalti, Denny Chasmala: Anda Tak Peduli Pencipta Lagu

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment