berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan berkas red notice tersangka Jurist Tan (JT) selaku staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim usai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini permohonan tersebut telah diteruskan ke Markas Pusat Interpol Lyon, Paris.
"Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga
- Paspor Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicabut
- Jadi DPO Kasus Pencurian Chromebook, Paspor Stafsus Nadiem Makarim Segera Dicabut!
- Stafsus Nadiem Makarim Resmi DPO, Riza Chalid Baru Diajukan
Menurutnya, pemerintah Indonesia tinggal menunggu persetujuan dari Interpol terkait penerbitan red notice Jurist Tan.
Advertisement
"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," kata dia.