berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pengelola bisnis minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), telah dicegah ke luar negeri bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa langkah pencegahan dan penangkalan (cekal) dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar para calon tersangka tidak melarikan diri.
"Penyidik sudah melakukan langkah-langkah, melakukan koordinasi.
Yang pertama pada awalnya, para calon tersangka ini sudah dilakukan cekal.
Kita waktu itu belum tahu di mana para tersangka ini,” ujar Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Advertisement
Qohar menuturkan bahwa istilah calon tersangka digunakan karena pada tahap itu penyidik telah mengantongi bukti awal yang cukup, meskipun status hukum belum diumumkan secara resmi.
Untuk itu, status cekal diterapkan guna memperlancar proses hukum.
“Kita berasumsi positif supaya orang-orang tersebut tidak ke luar negeri, makanya kita cegah.
Tetapi khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir.
Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” jelasnya.
Penyelidikan pun mengerucut pada dugaan bahwa Riza Chalid berada di Singapura.
Kejagung kemudian berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di wilayah tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” tambah Qohar.