berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah milik saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) seluas kurang lebih 6.570 meter persegi terkait kasus dugaan pelanggaran tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, rumah mewah Riza Cholid yang disita berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Baca Juga
- VIDEO: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Masuk DPO per 19 Agustus 2025
- Riza Chalid Masuk Daftar Buronan, Kejagung Proses Red Notice ke Interpol
- Riza Chalid Resmi Masuk DPO Kejagung
“Ini kaitannya dengan pengeledahan penyitaan terhadap area beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara TPPU, yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana pelanggaran tata kelola minyak mentah,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Advertisement
Anang merinci, rumah sitaan dari Riza Chalid memiliki tiga sertifikat Surat Hak Guna dan Bangunan (SHGB), yaitu SHGB Nomor 01169 dengan luas dataran 2.591 meter persegi, SHGB Nomor 01170 dengan luas area 1.956 meter persegi, dan SHGB Nomor 01171 dengan luas lahan 2.023 meter persegi.
“Ada bangunannya, ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah.
Ada kolam berenangnya juga semua lengkap,” jelas dia.