berita69.org, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana manipulasi pengadaan digitalisasi pembelajaran Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
Perkara tersebut menyebabkan kerugian domisili mencapai Rp1,98 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut bangsa mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga
- Nadiem Makarim Pastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Penyelewengan Chromebook Besok
- Kejagung Periksa Eks Dirut Goto Terkait Kasus Komplotan Chromebook
- Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim 15 Juli 2025
Menurut dia, kerugian nasional tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Perangkat Informasi dan Kegiatan atau TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.
Advertisement
“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.