Kejagung Sebut Eks Petinggi MA Zarof Ricar Jadi Perantara Rasuah Hakim Kasasi Ronald Tannur - News berita69.org

Kejagung Sebut Eks Petinggi MA Zarof Ricar Jadi Perantara Rasuah Hakim Kasasi Ronald Tannur - News berita69.org

  • Sport
Kejagung Sebut Eks Petinggi MA Zarof Ricar Jadi Perantara Rasuah Hakim Kasasi Ronald Tannur - News berita69.org

2024-10-25 00:00:00
Qohar menyebut, tersangka Lisa Rahmat (LR) menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp 1 miliar atas jasanya membantu pengurusan perkara Ronal Tannur.

berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) terkait perkara terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Nyatanya, dia akan menjadi perantara uang rasuah untuk hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Di mana LR (pengacara Ronald Tannur) meminta ZR, agar ZR mengupayakan hakim agung MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam kasasinya,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2025).

BACA JUGA: Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Kasus Ronald Tannur
BACA JUGA: 5 Fakta Terkini Kasus Gregorius Ronald Tannur, Kejagung Tangkap Hakim dan Pengacara
BACA JUGA: Kejagung Dalami Temuan Gepokan Dolar AS Diduga untuk Kasasi Ronald Tannur
BACA JUGA: Sahroni DPR Minta Kejagung Ungkap Dalang Menghulurkan duit Hakim Putusan Bebas Ronald Tannur

Baca Juga

  • Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
  • Kejagung Geledah Rumah Eks Pejabat MA Terkait Dugaan Rasuah Vonis Ronald Tannur
  • Kejagung Tangkap 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Qohar menyebut, tersangka Lisa Rahmat (LR) menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp 1 miliar atas jasanya membantu pengurusan perkara Ronal Tannur.

Berdasarkan catatan Lisa Rahmat dan Zarof Ricar yang ditemukan penyidik, uang tersebut dimaksudkan untuk hakim MA, meski belum sempat berpindah tangan.

“Untuk hakim agung berinisial S, A, dan S lagi, yang menangani kasasi Ronald Tannur,” jelas dia.

Awalnya, Zarof Ricar menolak uang tunai dalam bentuk rupiah untuk membeli-beli hakim MA lantaran jumlahnya terlalu banyak.

Sehingga, dia meminta kuasa hukum Ronald Tannur untuk menukarkannya dalam bentuk mata uang asing.

“Setelah menukarkan rupiah ke mata uang asing, LR ke rumah ZR di Jakarta Selatan.

Setelah itu uang tersebut disimpan dalam brankas di dalam rumah ZR,” Qohar menandaskan.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment