Kejagung Jelaskan Kasus Penyamaran Gula Tom Lembong yang Rugikan Domisili Rp400 Miliar - News berita69.org

Kejagung Jelaskan Kasus Penyamaran Gula Tom Lembong yang Rugikan Domisili Rp400 Miliar - News berita69.org

  • Sport
Kejagung Jelaskan Kasus Penyamaran Gula Tom Lembong yang Rugikan Domisili Rp400 Miliar - News berita69.org

2024-10-30 00:00:00
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka di kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal juga sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan terkait komoditas gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

"Kerugian tanah air akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, republik dirugikan sebesar Rp400 miliar,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga

  • Harta Kekayaan Capai Rp 101 Miliar, Tom Lembong Tak Punya Rumah?
  • Harta dan Karier Mentereng Tom Lembong, Tersangka Perampasan Gula Rugikan Negeri Rp 400 Miliar
  • VIDEO: Eks Mendag Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyimpangan Impor Gula

Tom Lembong diduga melanggar Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hanya BUMN yang diizinkan untuk mengimpor gula kristal putih.

Namun, izin impor yang dikeluarkan malah memperbolehkan PT AP untuk melakukan impor tersebut.

"Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," jelas dia.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," sambung Qohar.

Dalam rangka penyidikan kasus pengelabuan impor gula ini, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment