Kejagung Gandeng Imigrasi Awasi Ronald Tannur Agar Tak Kabur ke Luar Negeri - News berita69.org

Kejagung Gandeng Imigrasi Awasi Ronald Tannur Agar Tak Kabur ke Luar Negeri - News berita69.org

  • Sport
Kejagung Gandeng Imigrasi Awasi Ronald Tannur Agar Tak Kabur ke Luar Negeri - News berita69.org

2024-08-09 00:00:00
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan pemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri setelah divonis bebas oleh PN Surabaya.

berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng pihak imigrasi untuk melakukan monitoring keberadaan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap korban Dini Sera Afriyanti (29).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan pemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri setelah divonis bebas oleh PN Surabaya.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Lagi Pejabat Antam Terkait Kasus Penyelewengan Impor Emas
BACA JUGA: Kejagung Pastikan Tetap Proses Hukum Tersangka Hendry Lie di Kasus Kecurangan Timah

Baca Juga

  • Peringati Hari Adhyaksa dan HUT RI, Kejagung dan LDII Kolaborasikan Aksi Sosial
  • Kejagung Periksa Eks Dirut Antam Dana Amin di Kasus Perampokan Impor Emas
  • Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Pelanggaran peraturan Emas

"Berkoordinasi dengan keimigrasian untuk melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan (Ronald Tannur).

Keberadaannya yang kita harapkan jangan sampai bepergian ke luar negeri," kata Harli kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).

Sementara untuk permohonan pencekalan, Harli menjelaskan masih terus diupayakan.

Hal itu menyusul adanya permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald.

“Yang pasti kita berkoordinasi, nanti terkait permintaan itu kita akan terus kaji.

Kita sedang kaji di sini.

Karena memang ada permintaan dari kejaksaan negeri,” ucapnya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan untuk Kejari Surabaya sudah mendaftarkan dan menandatangani akta pernyataan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagaimana waktu 14 hari untuk persiapan memori kasasi.

"Jadi sekarang dengan tim yang sudah ada di kejaksaan negeri dan diasistensi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mempersiapkan memori kasasinya," ucap dia.

"Sehingga jaksa akan melakukan counter terhadap fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan," tambahnya.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment