berita69.org, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menyusun langkah untuk memanggil saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran peraturan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Jadi tentu penyidik kan masih menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya.
Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Baca Juga
- Kejagung Sudah Cekal Riza Chalid ke Luar Negeri Sejak Sebelum Jadi Tersangka
- Respons Riza Chalid Tersangka, Mahfud Md: Bravo Kejagung, Masih Ada yang Nyinyir Tak Apa-apa
- Kata Pakar: No More Untouchables, Penetapan Tersangka Riza Chalid Bukti Keseriusan Prabowo Tegakkan Hukum
Harli belum dapat memastikan kapan pemeriksaan Riza Chalid sebagai tersangka dilakukan.
Namun begitu, upaya pencarian untuk melakukan penjemputan paksa juga dilakukan penyidik.
Advertisement
“Ya tentu (melakukan pencarian).
Karena yang bersangkutan sudah dicegah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” jelas dia.
“Tentu kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring.
Termasuk pihak-pihak lain.
Kita terus melakukan upaya-upaya,” sambung Harli.