Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini di Awal Pekan, Senin 29 Juli 2024 - News berita69.org

Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini di Awal Pekan, Senin 29 Juli 2024 - News berita69.org

  • Sport
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini di Awal Pekan, Senin 29 Juli 2024 - News berita69.org

2024-07-29 00:00:00
Mulai Senin, 29 Juli 2024, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Berikut aturan dan waktu penerapannya secara lengkap.

berita69.org, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama stakeholder terkait kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di awal pekan hari ini, Senin (29/7/2024).

Kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota.

BACA JUGA: 26 Titik Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 25 Juli 2024
BACA JUGA: Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta saat Akhir Pekan Hari Ini, Minggu 21 Juli 2024
BACA JUGA: Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir Pekan Hari Ini, Sabtu 20 Juli 2024
BACA JUGA: Penerapan Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 19 Juli 2024, Cek 26 Titiknya!

Baca Juga

  • Akhir Pekan Minggu 28 Juli 2024, Tak Ada Aturan Ganjil Genap di Jakarta
  • Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku di Akhir Pekan Sabtu 27 Juli 2024, Semua Kendaraan Bebas Melintas
  • Penerapan Ganjil Genap Jakarta pada Jumat, 26 Juli 2024: Aturan dan Wilayah yang Berlaku

Kebijakan ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor akhir plat kendaraan, di mana, kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan nomor eplat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Peraturan tersebut berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

 

Kebijakan ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan di jalan raya, sehingga dapat menekan kemacetan dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan umum yang lebih ramah kelestarian.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment