berita69.org, Jakarta Beredar di sosial media 12 nama polisi yang diduga terlibat pemungutan terhadap 45 Warga Domisili Asing (WNA) asal Malaysia di even Djakarta Warehouse Project (DWP).
Terkait hal tersebut, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim pun membenarkan anggota yang diperiksa ada dalam daftar tersebut.
Baca Juga
- Propam Polri Ambil Alih Kasus Belasan Polisi Peras 45 WN Malaysia di Acara DWP
- 3 Fakta Terkait Viral DWP 2024 Diwarnai Dugaan Pengancaman Polisi, 18 Oknum Ditangkap
- Menpar Widi Sesalkan Kasus Pengancaman Polisi pada Wisman di Konser DWP: Kemenpar Mohon Maaf
"Ya beberapa nama memang ada di situ," tutur Karim di Jakarta, seperti dikutip Rabu (25/12/2024).
Advertisement
Menurutnya, Propam Polri mengamankan 18 anggota polisi yang berasal dari Polsek, Polres, dan Polda.
"Yang kita pastikan gini, ini kan dari 18 ini meliputi Polsek ada, Polres, dan Polda.
Tentunya kan ini berbeda.
Jadi gitu.
Tidak terkoordinasi dengan menjadi satu," jelas dia.
Adapun, Divisi Propam Polri mengambil alih penanganan kasus perampasan terhadap 45 Warga Republik Asing (WNA) asal Malaysia di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh 18 anggota polisi.
“Jadi dari hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan, perlu kami luruskan bahwa korban Warga Tanah air (WN) Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi kami secara saintifik, kami temukan sebanyak 45 orang,” tutur Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Karim meluruskan informasi yang simpang siur terkait jumlah korban dan kerugian yang disebabkan dari praktik tidak etis belasan polisi terhadap Warga Republik Malaysia di event DWP.
“Bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp2,5 miliar.
Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” jelas dia.
Dia menegaskan, pimpinan Polri teramat serius dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota polisi.
Para pelaku dipastikan menerima penindakan secara tegas siapapun korbannya tanpa pandang bulu.
“Hasil diskusi kami dengan pimpinan Polri kita sepakat bahwa penanganan kasus ini semua diambil alih oleh Divpropam Mabes Polri.
Jadi kasus yang terjadi di Polsek, maupun terjadi di Polres, termasuk di Polda, semuanya kita ambil alih ditangani oleh Divpropam.
Kenapa kita ambil alih ini?
Dalam rangka percepatan dan objektivitas dalam rangka pemeriksaan,” kata Karim menandaskan.