berita69.org, Jakarta - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pihak asing tidak diperbolehkan membeli atau menguasai pulau-pulau di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan usai dirinya memberikan pembekalan retret kepala daerah gelombang kedua di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (25/6/2025).
“Secara otomatis kami menjawab, pulau-pulau itu tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak asing.
Mau pakai status apa?
Hak atas tanahnya?
Hak guna bangunan?
Kalau dia orang asing, enggak boleh.
SHM apalagi enggak boleh,” kata Nusron dikutip dari Antara.
Baca Juga
- Imbau Ubah Sertifikat Area Jadi Digital, Nusron Wahid: Ketertiban Sibernya Dipastikan Aman
- Awas Sengketa, Pemilik Sertifikat Lokasi Terbitan 1961-1997 Segera Beralih ke Elektronik
- Menteri ATR Ingin Kepemilikan Wilayah Diatur: Punya Area Luas Jangan Ditambah
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 serta Permen Kelautan dan Kemaritiman Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa satu pulau tidak boleh dimiliki penuh oleh satu orang atau satu badan hukum.
Selain itu, jalur evakuasi dan ruang publik harus disediakan minimal 45 persen dari luas pulau.
Advertisement
“Kalau ada penyokong dana asing mau masuk, dia harus berbadan hukum Indonesia.
Dan sifatnya bukan memiliki, tapi mendayagunakan atau mendayafungsikan,” tambah Nusron.