Kasus Penyimpangan Impor Gula, Mantan Bos PT PPI Charles Sitorus Dituntut 4 Tahun Penjara - News berita69.org

Kasus Penyimpangan Impor Gula, Mantan Bos PT PPI Charles Sitorus Dituntut 4 Tahun Penjara - News berita69.org

  • Sport
Kasus Penyimpangan Impor Gula, Mantan Bos PT PPI Charles Sitorus Dituntut 4 Tahun Penjara - News berita69.org

2025-07-04 00:00:00
Jaksa menyatakan, Charles Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan pihak-pihak lainnya, termasuk Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

berita69.org, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI, Charles Sitorus dengan pidana penjara 4 tahun dalam kasus dugaan tipu daya impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Penyimpangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga

  • Ini Peran WNI Selebgram AP yang Ditangkap Militer Myanmar dan Dipenjara

Selain itu, jaksa juga menuntut Charles Sitorus dengan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa menyatakan, Charles Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelabuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan pihak-pihak lainnya, termasuk Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Oleh sebab itu, jaksa meyakini bahwa terdakwa Charles Sitorus melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemungutan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," tutur jaksa.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment