berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Penyimpangan (KPK) mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan komplotan dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020—2024.
"Dalam perkara PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025), seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga
- Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Terjaring OTT, Papan Bunga Ucapan Selamat untuk KPK Muncul
- KPK: Kasus Pengadaan Mesin EDC di Bank Pemerintah Terjadi pada 2020-2024
- Anak Buahnya Terjaring OTT Kasus Rasuah Proyek Jalan, Bobby Nasution Mengaku Siap Dipanggil KPK
Budi menjelaskan bahwa pencekalan terhadap 13 orang tersebut baru aktif sejak 27 Juni 2025.
Advertisement
Ia mengatakan bahwa pencekalan dilakukan KPK untuk memastikan penyidikan kasus tersebut dapat berjalan efektif.
Ketika ditanya mengenai identitas atau inisial dari 13 orang tersebut, Budi mengaku KPK saat ini belum dapat memberitahukan hal tersebut.