Kasus Menghulurkan duit Inhutani V: Selain Mobil, Ini Penampakan Gepokan Dollar Singapura Senilai Rp2,3 M Disita KPK - News berita69.org

Kasus Menghulurkan duit Inhutani V: Selain Mobil, Ini Penampakan Gepokan Dollar Singapura Senilai Rp2,3 M Disita KPK - News berita69.org

  • Sport
Kasus Menghulurkan duit Inhutani V: Selain Mobil, Ini Penampakan Gepokan Dollar Singapura Senilai Rp2,3 M Disita KPK - News berita69.org

2025-08-14 00:00:00
Dalam kasus suap Inhutani V ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka.

berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Manipulasi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus menghulurkan duit Inhutani V.

Ketiga tersangka itu adalah DJN alias Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng.

Kedua, ADT alias Aditya selaku staf perizinan SB Grup.

Ketiga, DIC alias Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Pemungutan (KPK) Asep Guntur, sejumlah barang bukti diamankan dalam perkara menghulurkan dana Inhutani V ini.

Barang bukti tersebut mulai dari mobil hingga mata uang asing.

"Barang bukti dari tersangka ADT yang diamankan di Bekasi, satu unit kendaraan roda empat dan barang bukti DIC yang diamankan di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 atau senilai Rp2,3 miliar, Rp8,5 juta, dan 1 unit kendaraan roda empat," jelas Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (14/8/2025).

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment