Kasus Dugaan Komplotan di Dinas Kebudayaan Jakarta, Pakai Jasa EO hingga SPJ Kegiatan Fiktif - News berita69.org

Kasus Dugaan Komplotan di Dinas Kebudayaan Jakarta, Pakai Jasa EO hingga SPJ Kegiatan Fiktif - News berita69.org

  • Sport
Kasus Dugaan Komplotan di Dinas Kebudayaan Jakarta, Pakai Jasa EO hingga SPJ Kegiatan Fiktif - News berita69.org

2025-01-02 00:00:00
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta menggunakan jasa event organizer atau EO.

berita69.org, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta menggunakan jasa event organizer atau EO.

"Jadi kasus di Dinas Kebudayaan ini dilakukan dengan modus pihak-pihak pimpinan di Dinas Kebudayaan ini bekerjasama dengan seseorang sebagai EO, tapi EO ini tidak terdaftar," ujar Yutris di Kantor Kejati, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

BACA JUGA: 3 Fakta Terkini Kasus Dugaan Manipulasi Timah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Dituntut 12 Tahun Penjara
BACA JUGA: Ahli Pidana Sidang Kasus Dugaan Kecurangan Timah Sebut UU Tipikor Tak Bisa Jadi UU Sapu Jagad
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Akan Usut Kasus Dugaan Penyamaran Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
BACA JUGA: Waspada Pencatutan Nama KPK Janjikan Lolos dari Proses Hukum

Baca Juga

  • Dugaan Penyamaran Rp150 M, DPRD Jakarta Bakal Panggil Jajaran Dinas Kebudayaan hingga Inspektorat
  • Dugaan Penyamaran dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Naik Penyidikan
  • Kronologi KPK Geledah Bank Indonesia, Ada Kecurigaan Apa?

Menurut dia, jasa EO dipakai guna menyusun surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan fiktif yang diteken dengan stempel palsu.

"EO ini membuat beberapa perusahaan, membuat vendor-vendor yang selanjutnya kegiatan-kegiatan di Pemprov itu, seolah-olah dilaksanakan oleh EO ini, dan bekerja sama dengan vendor-vendor di bawahnya," ucap Yutris.

Adapun, lanjut dia, pemilik EO berinisial GAR yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif berinisial IHW yang bersama Plt Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM.

Yutris mengatakan, dalam pelaksanaannya ada kegiatan yang sepenuhnya dilakukan secara fiktif.

Lalu, ada beberapa kegiatan lainnya yang digelar sebagian, namun sebagian lainnya fiktif belaka.

"Tetapi semuanya dilengkapi dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau SPJ dengan menggunakan stempel-stempel palsu," papar dia.

Yutris berujar, pemilik EO berinisial GAR dikenalkan oleh Kepala Disbud Jakarta nonaktif IHW.

Bahkan, GAR disediakan ruangan khusus di Kantor Disbud Jakarta untuk menjalankan perannya..

"EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan Jakarta, serta mempunyai beberapa orang staf yang juga ikut berkantor di situ.

Sehingga EO ini adalah EO yang memonopoli kegiatan di Dinas tersebut," kata dia.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment