berita69.org, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, serta penyedia makanan dan minuman.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 yang diteken Pramono pada Senin (25/8/2025).
Pramono menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mendorong pertumbuhan komersial Jakarta yang selama ini tumbuh di atas rata-rata nasional.
Baca Juga
- Wacana Pangkas Trotoar Atasi Macet Horor TB Simatupang Tuai Kritik, Ini Penjelasan Gubernur Pramono
- Ramai-Ramai Kritik Rencana Pemprov DKI Pangkas Trotoar buat Atasi Macet TB Simatupang
- Blak-blakan Gubernur Pramono soal Rencana Pembangunan Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka
“Pertumbuhan bisnis di Jakarta berada di atas rata-rata nasional, termasuk dalam penyediaan lapangan kerja.
Untuk itu, kita berikan insentif fiskal agar pelaku usaha bisa bertahan,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/8/2025).
Advertisement