Jelang Akhir Pekan Jumat 15 November 2024, Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta - News berita69.org

Jelang Akhir Pekan Jumat 15 November 2024, Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta - News berita69.org

  • Sport
Jelang Akhir Pekan Jumat 15 November 2024, Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta - News berita69.org

2024-11-15 00:00:00
Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan untuk mengurangi kemacetan jelang akhir pekan, Jumat (15/11/2024).

berita69.org, Jakarta - Jakarta, dikenal dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi.

Untuk mengatasi kemacetan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menerapkan kebijakan ganjil genap.

Jelang akhir pekan, Jumat (15/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tetap berlaku.

BACA JUGA: 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Kembali Berlaku di Awal Pekan, Senin 11 November 2024
BACA JUGA: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini Minggu 10 November 2024
BACA JUGA: Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Akhir Pekan Sabtu 9 November 2024, Semua Bebas Melintas
BACA JUGA: Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 8 November 2024, Yuk Cek!

Baca Juga

  • Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 14 November 2024, Cek 26 Titiknya!
  • Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 13 November 2024
  • Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta pada Hari Ini Selasa 12 November 2024, di Mana dan Kapan Saja?

Kebijakan ganjil genap di Jakarta mengatur bahwa kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil hanya boleh melintas di hari ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor akhir genap boleh melintas di hari genap.

Pada hari ini, Jumat (15/11/2024) yang merupakan hari ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan tertentu.

Aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional, serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment