berita69.org, Jakarta - TNI AD memastikan bakal menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah dalam kejadian tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, pada Rabu (6/8).
Diketahui, Prada Lucky merupakan seorang prajurit TNI AD berusia 23 tahun yang bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur dan diduga tewas dianiaya oleh seniornya.
Baca Juga
- Keluarga Prada Lucky Minta Visum di Rumah Sakit Lain, TNI AD Beri Respons Ini
- VIDEO: Tangis Pecah!
Ibu Prada Lucky Ungkap Dugaan Penganiayaan Anaknya
- Ibunda Ceritakan Penyiksaan Prada Lucky oleh Seniornya: Mama Saya Dicambuk
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana mengatakan, tak hanya menindak tegas.
Pihaknya juga akan transparan dalam menangani kasus tersebut.
Advertisement
"Pasti (transparan dan tegas), kan semua sudah tahu.
Semua sudah tahu.
Tentu tahapannya nanti bisa kita sampaikan nanti beberapa saat ke depan silakan ditanyakan kepada Kapendam, kepada saya, nanti akan kita jelaskan tahapannya sudah sampai mana," kata Wahyu saat dihubungi merdeka.org, Jumat (8/8).
Wahyu juga menekankan, nantinya TNI AD akan memberikan informasi lebih lanjut jika dalam penyelidikan sudah ada penetapan tersangka.
"Sudah berapa orang yang dijadikan tersangka, hasil pemeriksaan, terbukti.
Terus pasal yang dikenakan dari KHUAPM itu apa, nanti kita sampaikan, sekarang masih ada proses," sambungnya.